Akun TikTok Diduga Sebar Hoaks, Laporan Resmi Masuk Polda Jawa Timur

Cacatanpublik.com – Dugaan penyebaran narasi fitnah dan hoaks melalui media sosial TikTok resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

 

Pelapor menilai konten yang beredar tidak disertai data dan bukti yang valid, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

 

Setelah dilakukan koordinasi dan permohonan arahan kepada pimpinan, direkomendasikan agar dilakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran terkait guna memastikan fakta yang objektif dan transparan.

 

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim akan melakukan pendalaman serta klarifikasi di tingkat Polres hingga Polsek Gondanglegi.

 

Langkah ini ditempuh untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan tersebut.

 

Kuasa hukum pelapor, pengacara bapak Zahdi, menegaskan bahwa narasi yang disampaikan akun TikTok dimaksud dinilai hanya berbasis asumsi tanpa dukungan fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ruang digital harus dijaga bersama agar tidak menjadi sumber konflik sosial maupun perpecahan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi internal membuktikan bahwa konten tersebut mengandung unsur fitnah dan hoaks, maka sangat dimungkinkan akan muncul rekomendasi lanjutan,

 

“termasuk langkah hukum terhadap pemilik akun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur  Heru dijadwalkan akan memberikan keterangan lebih rinci terkait substansi laporan serta perkembangan proses klarifikasi yang tengah berjalan.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan bersikap bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi.

 

Setiap warga negara memiliki tanggung jawab menjaga ruang publik tetap kondusif, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *