London — 25 Desember 2025 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menempuh jalur diplomatik dan hukum menyusul aksi tidak terpuji yang dilakukan seorang warga negara asing di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025. Aksi tersebut memanfaatkan Bendera Merah Putih secara tidak hormat dan videonya beredar luas di media sosial, sehingga menuai perhatian publik di Indonesia.
Individu yang dikenal secara publik dengan nama Boni Blue atau Tia Billinger tersebut diketahui sebelumnya telah terlibat dalam peristiwa terpisah di Indonesia. Atas pelanggaran yang dilakukan, yang bersangkutan telah dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum nasional,termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum lainnya berdasarkan kewenangan keimigrasian. Pemerintah Indonesia telah mendeportasi yang bersangkutan dan memberlakukan penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
Terkait aksi di London, KBRI London menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tindakan yang dinilai merendahkan simbol negara Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada,” demikian pernyataan resmi KBRI London.
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. Setiap bentuk ekspresi, terutama yang dilakukan di ruang publik dan menyangkut simbol kedaulatan negara, harus tetap menjunjung etika dan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat agar menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Publik juga diminta tidak terprovokasi oleh konten-konten di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan kepentingan bersama,di kutip @antaranews (yud)













