SURABAYA — Pelayanan air bersih Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya kembali mendapat sorotan. Konsumen mengeluhkan kualitas air yang diterima di rumah karena dinilai masih keruh, meskipun pemantauan dan pembersihan telah dilakukan.
Keluhan tersebut disampaikan AHY, salah satu konsumen, yang menyatakan telah melakukan pemantauan kondisi air selama kurang lebih tiga minggu. Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, pada 31 Juli 2026 kondisi air disebut masih menunjukkan tingkat kejernihan yang buruk.
Pemantauan kemudian kembali dilakukan setelah dilakukan pembersihan pada 12 Agustus 2026, dan dilanjutkan kembali pada 16 Agustus 2026. Menurut AHY, kondisi air yang keruh masih ditemukan.
“Ini bukan persoalan satu atau dua kali air keruh. Kami sudah melakukan pemantauan dan dokumentasi secara berkala. Setelah dilakukan pembersihan, kondisi air kembali kami pantau dan masih ditemukan air yang menurut kami tidak jernih,” ujar AHY.
Konsumen Pertanyakan Hak Mendapat Pelayanan Layak
AHY menilai konsumen selama ini telah menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan, termasuk membayar tagihan bulanan, denda maupun biaya administrasi sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Karena itu, menurutnya, kewajiban konsumen semestinya berjalan seimbang dengan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik.
“Ketika konsumen terlambat membayar, ada konsekuensi berupa denda. Kami tidak mempersoalkan kewajiban tersebut. Tetapi kami juga meminta hak kami sebagai konsumen dipenuhi, yaitu mendapatkan pelayanan air yang layak dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut AHY, persoalan tersebut berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal yang sama juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta menyampaikan keluhan. Pasal 4 huruf h memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban Penyedia Jasa Juga Dipertanyakan
Selain hak konsumen, AHY juga menyoroti kewajiban penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, antara lain kewajiban beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, serta memberikan pelayanan kepada konsumen secara benar dan jujur.
“Kalau memang kualitas air sudah sesuai standar, kami meminta PDAM menunjukkan hasil pemeriksaan atau uji laboratorium yang dapat menjelaskan kondisi tersebut secara objektif. Jangan hanya konsumen yang diminta percaya,” katanya.
LPK-YLDI Siapkan Langkah Hukum
Atas persoalan tersebut, AHY bersama LPK-YLDI (Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia) menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum terhadap Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak konsumen.
AHY menyebut langkah tersebut bukan sekadar untuk mempersoalkan air yang keruh, melainkan untuk memastikan adanya kepastian mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kami akan mengumpulkan semua bukti, termasuk dokumentasi, bukti pembayaran, riwayat pengaduan dan hasil pemeriksaan kualitas air. Kalau diperlukan, kami akan meminta uji laboratorium independen. Setelah bukti lengkap, baru kami menentukan langkah hukum,” ujarnya.
Pasal 19 dan Mekanisme Ganti Rugi
AHY juga menyinggung Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konsumen memang mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sebagaimana mestinya.
“Kami tidak mau asal menuduh. Kalau memang terbukti ada kerugian konsumen dan ada hubungan dengan kualitas pelayanan, maka kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dugaan Penipuan Akan Diserahkan kepada Aparat Berwenang
Terkait dugaan adanya penipuan terhadap konsumen, AHY menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan hukum secara sepihak.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pemberian informasi yang tidak benar, pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, atau unsur pelanggaran lainnya, pihaknya akan menyerahkan seluruh bukti kepada lembaga yang berwenang.
“Yang kami sampaikan saat ini adalah dugaan. Kami ingin semuanya dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan PDAM memberikan data dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta proses hukum berjalan,” tegas AHY.
Direksi Baru Diminta Jangan Diam
AHY juga menyoroti jajaran manajemen Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
Ia menyebut pada 31 Juli 2026, perusahaan masih berada dalam kondisi kepemimpinan sebelumnya dengan Achmad Prihadi, SE, M.Si., Ak, CA yang disebut menjabat sebagai Direktur Keuangan sekaligus dalam kapasitas Plt pada masa tersebut.
Menurut AHY, manajemen selama ini sangat menekankan kedisiplinan konsumen dalam pembayaran. Namun, menurutnya, disiplin pelayanan juga harus menjadi perhatian yang sama.
Sementara itu, jajaran direksi baru yang terdiri dari Direktur Utama T. Alvin Papatria, Direktur Operasi Bagus Andi Puspito, S.T., dan Direktur Pelayanan Sayid Mochamad Iqbal, S.Kom., CISA, diminta segera menunjukkan langkah konkret terkait keluhan kualitas air.
“Sudah sekitar 10 hari kerja jajaran direksi baru berjalan. Kami berharap jangan sampai persoalan air keruh ini dibiarkan. Masyarakat membutuhkan pelayanan, bukan hanya janji atau pergantian pejabat,” ujar AHY.
Minta Uji Laboratorium Independen
Untuk menghindari perdebatan antara konsumen dan pihak PDAM, LPK-YLDI mendorong dilakukan uji laboratorium independen terhadap sampel air.
Pengujian tersebut diharapkan dapat mengetahui secara objektif kondisi air berdasarkan parameter yang berlaku, bukan hanya berdasarkan penilaian visual.
AHY meminta PDAM juga terbuka mengenai hasil pemeriksaan kualitas air, sumber air, proses pengolahan, kondisi jaringan distribusi hingga hasil pemantauan kualitas air pada tingkat pelanggan.
“Kalau hasil laboratorium menyatakan air memenuhi standar, kami siap menerima. Tetapi kalau hasilnya tidak memenuhi standar, maka harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban,” katanya.
Konsumen Minta Transparansi
AHY bersama LPK-YLDI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap kualitas air dan mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Pihaknya juga meminta agar Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya tidak menganggap persoalan ini sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai kontrol masyarakat dan bentuk penyampaian hak konsumen.
“Kami tidak ingin merusak perusahaan. Kami justru ingin pelayanan publik semakin baik. Tetapi jangan sampai konsumen hanya dituntut membayar tepat waktu, sementara ketika mendapatkan pelayanan yang dikeluhkan, tidak mendapatkan penjelasan yang transparan,” pungkas AHY.
Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan dugaan penipuan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak konsumen dan LPK-YLDI, bukan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai kualitas air, potensi kerugian dan ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak yang berwenang. Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan secara berimbang.(Red)












