AHY Desak Wali Kota Surabaya Copot Lurah Wonokromo, Audit Total Proyek Saluran Air dan Bedah Rumah, DSDABM Diminta Ikut Diperiksa

SURABAYA – Desakan agar Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas terhadap dugaan lemahnya pengawasan proyek pembangunan di wilayah Kelurahan Wonokromo semakin menguat. Agus Hariyanto (AHY) meminta Wali Kota Surabaya segera mengevaluasi dan mencopot Lurah Wonokromo apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

AHY juga mendesak agar Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tidak luput dari pemeriksaan. Menurutnya, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pembangunan serta pengawasan infrastruktur, DSDABM harus ikut dimintai pertanggungjawaban apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Jangan hanya pelaksana proyek yang diperiksa. Lurah Wonokromo dan DSDABM juga wajib diperiksa karena memiliki tanggung jawab dalam pengawasan. Jika fungsi pengawasan dijalankan dengan baik, maka dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tentu dapat dicegah sejak awal,” tegas AHY.

Menurut AHY, hasil pemantauan di sejumlah lokasi proyek saluran air di wilayah Kelurahan Wonokromo menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan tersebut meliputi kualitas material, dimensi atau ukuran konstruksi beton, mutu pekerjaan, hingga hasil akhir pembangunan yang dinilai perlu diaudit oleh tenaga teknis yang independen.

Selain persoalan kualitas pekerjaan, AHY juga menyoroti minimnya transparansi pelaksanaan proyek pemerintah. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan diduga tidak memasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta identitas perusahaan atau penyedia jasa konstruksi.

“Ketiadaan papan informasi proyek merupakan persoalan serius karena masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Padahal keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

AHY juga mengkritisi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih sangat minim. Menurutnya, beberapa lokasi pekerjaan diduga tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan, pagar pengaman maupun perlengkapan kerja yang memadai sehingga berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat yang melintas.

Tidak hanya proyek saluran air, AHY turut menyoroti program bantuan bedah rumah di Kelurahan Wonokromo. Ia menduga terdapat pekerjaan yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan sehingga kualitas bangunan patut dipertanyakan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan penerima bantuan maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.

“Program bedah rumah merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Namun apabila pelaksanaannya tidak memperhatikan kualitas konstruksi dan keselamatan, maka tujuan program tersebut justru dapat berubah menjadi potensi risiko bagi masyarakat,” katanya.

AHY menegaskan bahwa DSDABM sebagai OPD teknis memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap proyek saluran air di Kota Surabaya dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, ketentuan kontrak, serta standar keselamatan konstruksi. Sementara itu, Lurah sebagai pimpinan wilayah memiliki peran koordinasi, pemantauan, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan di wilayahnya sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu, AHY meminta Wali Kota Surabaya segera menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proyek saluran air dan bantuan bedah rumah di Kelurahan Wonokromo. Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan administrasi, spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan administrasi, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, atau bahkan indikasi kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak lain yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas AHY.

Permintaan evaluasi dan pemeriksaan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembinaan, pengawasan, serta tanggung jawab kepala daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan bangunan, keselamatan kerja, dan spesifikasi teknis.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, apabila dalam proses audit, penyelidikan, atau penyidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menutup keterangannya, AHY meminta Wali Kota Surabaya menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dengan tidak ragu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian maupun penyimpangan.

“Uang yang digunakan dalam pembangunan berasal dari rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan. Saya berharap Wali Kota Surabaya segera bertindak, mengevaluasi Lurah Wonokromo, memeriksa DSDABM, mengaudit seluruh proyek yang menjadi sorotan, dan apabila ditemukan pelanggaran, menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika kepentingan masyarakat dan uang negara dipertaruhkan,” pungkas AHY. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed