Cacatanpublik.com– Dugaan penganiayaan yang berujung pembacokan di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa, Afandi, menyatakan dirinya tidak sadar menggunakan parang saat insiden terjadi, menimbulkan perdebatan sengit di persidangan mengenai unsur kesengajaan.
Sidang yang digelar Selasa (31/3/2026) menghadirkan dua saksi utama, yakni korban Rizky Anugrah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra.
Keterangan keduanya menunjukkan perbedaan signifikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga membuka celah penting dalam pembuktian kasus.(02/04/26)
Korban Rizky mengaku dibacok lebih dari satu kali dan dikejar terdakwa hingga kembali diserang.
“Saya dibacok satu kali, lalu dikejar dan dibacok lagi. Dia melakukannya sendiri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, Afandi membantah kronologi itu. Ia menyebut insiden terjadi spontan saat korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali.
Ketika pintu dibuka, terjadi dorong-mendorong yang membuat Afandi terjatuh.
Dalam kondisi terdesak, ia meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri, yang ia kira hanya kayu.
“Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Saat kejadian kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” jelas Afandi.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam menilai apakah ada niat atau mens rea dalam tindakan terdakwa.
Meski demikian, korban bersikeras benda yang digunakan adalah parang, bukan kayu.
Sementara itu, kesaksian pelapor Matrias Andika Putra tidak menguatkan kronologi secara langsung.
Terungkap bahwa ia tidak menyaksikan pembacokan secara langsung, berbeda dengan keterangannya dalam BAP.
Menurut surat dakwaan, peristiwa bermula pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat sengketa pengambilan buah mangga memicu adu mulut.
Korban yang mencoba melerai justru menjadi sasaran.
Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie menunjukkan korban mengalami tiga luka bacok, termasuk patah tulang dan dislokasi sendi, yang menghambat aktivitas sehari-hari.
Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ibu korban.
Kasus ini kini berfokus pada pertanyaan krusial: apakah tindakan terdakwa merupakan serangan yang disengaja atau reaksi spontan akibat keterbatasan fisik.(Yud)













