
SURABAYA – SHO THIAN LIONG, berbekal Surat Persetudjuan Pindah Domisili, Atas Nama ( SO WAN TIONG ) di terbitkan, Surabaya pada tanggal 3 – 3 – 1970, yang di Tanda Tangani An. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaja Kepala Dinas Daerah Administrasi SUBJANTORO, yang Menjelaskan, bahwa PERSETUDJUAN DISPENSASI DI BERIKAN KEPADA ( SO WAN TIONG ) dengan Alasan ( Akan Menempati Rumah Milik Sendiri ), dan Surat itu Umurnya Lebih Tua dari SHM No. 449 yang di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989 (Bukti dari Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF).
Dalam Surat Persetudjuan tersebut tepatnya ( Ejaan Lama ) Surabaja pada tanggal 3 – 3 – 1970, Bukti dari SHO THIAN LIONG, tiba-tiba sudah menjadi sertifikat di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989.
Dari kronologis terbitnya SHM No. 449 Tahun 1989, Eko. S,. SH selaku kuasa hukum dari SHO THIAN LIONG saat di temui awak media angkat bicara, Jumat (15/05/2026), Hari Rabo 13 Mei 2026 ( SHO THIAN LIONG ) Selaku Klien, saat Kami dampingi Hadir di Polrestabes Surabaya dalam Rangka Mediasi yang ke 2 dengan PELAPOR / Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, Mediasi di Laksanakan di ( Kantin ) bawah Gedung Restorative Justice,” ucapnya.
Dalam Mediasi tersebut, lanjut kata Eko, Kami selaku Kuasa Hukum dari SHO THIAN LIONG Menyampaikan kembali saat ketemuan mediasi agar dapat Memotret keseluruhan SHM No. 449 Tahun 1989, atau di beri Foto Copynya tetapi Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, sayangnya tetap bersikukuh tidak mau Memberikan.
” Mungkin ” Takut ” Alur proses Perolehan Sertifikat SHM No. 449 milik Pelapor bisa terbongkar * ungkapnya.
Masih lanjut kata Eko, Mediasi yang ke ( 2 ) ini, Klien Kami Menyampaikan Kepada Kami Selaku Kuasa Hukumnya, kalau Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan ( Rumah ) yang di maksud tanpa adanya Konpensasi tentu Keberatan, Karena Klien Kami juga Memiliki Asli Bukti – Bukti Lama.
“Karena merasa yakin dari MUCHAMMAD ASSEGAF juga konon katanya kuat atas Bukti yang di Milikinya, sehingga sampai tidak mau Memberikan Konpensasi, Kami selaku kuasa hukum SHO THIAN LIONG, siap di Tantang dalam proses persidangan nanti untuk adu bukti,” tegasnya.
Sekali lagi perlu kami tegaskan, apabila Klien Kami saat mediasi di berikan Foto Copy dari ASLI SHM No. 449 Tahun 1989, tentunya Kami Siap Menggugat pada PTUN Sesuai dengan yang di Kehendaki Klien Kami.
“Intinya Mediasi yang ke ( 2 ) kemarin antara Klien Kami ( SHO THIAN LIONG / TERLAPOR ) dengan Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF / PELAPOR, tidak menemukan Kesepakatan jalan buntu (gagal) dan Menyerahkan Kelanjutannya kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang Memfasilitasi Mediasi tersebut Tidak Menyalahkan Salah Satu Pihak, Karena antara TERLAPOR dengan PELAPOR sama sama Memiliki Bukti, Penyidik juga Menjelaskan Kepada Kedua Belah Pihak, Nanti di Pengadilan Hakim yang Memutuskan Benar atau Salahnya,” lugas Eko.
Ini penting perlu kami sampaikan perihal sejarah singkat kedudukan Klien Kami selaku yang dilaporkan ( SHO THIAN LIONG), mengulangi pendapat kami beberapa waktu yang lalu bahwa Klien Kami ( SHO THIAN LIONG ) Tidak ada ( Mens Rea / Niat Jahat ) Melawan Hak, karena Asal – Usul Tanah berikut bangunan ( Rumah ) Awalnya telah di Huni ( di Rawat dan di Kuasai ) Kakeknya Bernama ( SO OH THO ) yang di Lanjutkan lagi oleh Anak dari SO OH THO yaitu SO WAN TIONG dan di lanjutkan lagi oleh SHO THIAN LIONG.
“SHO THIAN LIONG ini, dari Sejak Lahir Hingga Sekarang Masih Tinggal di ( Rumah ) Jl. Kampung Seng V No. 33, RT.004, RW.001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Klien Kami sudah Lebih dari 60 Tahun Menghuni Rumah tersebut,” jlentre Eko.
Kok bisa dan kenapa Kakek maupun Orang Tua dari Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF tidak Mempermasalahkan dari Zaman dahulu, semasa Kakek dari Klien Kami bernama SO OH THO dan SO WAN TIONG masih hidup, selaku Papa dari ( SHO THIAN LIONG ), menjadi tanda tanya besar tiba – tiba baru sekarang Sdr. MUCHAMMAD ASSEGAF, Melaporkan, ini aneh bin ajaib loh.
“Berdasarkan SURAT PERSETUDJUAN PINDAH DOMISILIH No. 60 / A / WNA / 70 milik SO WAN TIONG masih hidup, selaku Papa dari ( SHO THIAN LIONG ), Kami ” Mencurigai ada Sesuatu yang Janggal ” yang dilakukan Pelapor ini terkait proses alur pengurusan SHM No. 449 yang di Terbitkan oleh BPN Tahun 1989 ” geram Eko dihadapan awak media. (Red)











