SURABAYA – Sorotan terhadap Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menguat. Belum tuntas konfirmasi mengenai dugaan surat tilang berbarcode palsu yang disebut belum mendapat tanggapan, kini muncul persoalan penahanan sepeda motor warga hasil razia knalpot brong di gudang Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.
Dalam pemberitaan LiputanHukumIndonesia.id, sejumlah sepeda motor disebut telah ditahan lebih dari satu bulan, meskipun pemilik mengaku telah melunasi denda tilang melalui BRIVA, menunjukkan STNK dan SIM yang berlaku, serta membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot brong.
GUS HAR PERTANYAKAN DASAR HUKUM PENAHANAN MOTOR
Gus Har mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan kendaraan belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kalau denda sudah dibayar dan persyaratan telah dipenuhi, apa alasan kendaraan masih ditahan? Jika memang ada dasar hukum yang mengharuskan kendaraan belum bisa diambil, jelaskan secara transparan. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegas Gus Har.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dalam pemberitaan bahwa seorang petugas yang disebut bernama Aiptu Dadang menyatakan penahanan kendaraan merupakan perintah Kapolrestabes. Kebenaran pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung kepada petugas dan pimpinan Polrestabes Surabaya.
“Kalau benar ada perintah pimpinan, apa dasar hukum dan batas waktu penahanannya? Kalau belum jelas, persoalan ini harus segera diklarifikasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat ketidakpastian prosedur,” ujarnya.
GUS HAR SIAP MINTA KLARIFIKASI KEPADA KAPOLDA JATIM DAN DIRLANTAS
Gus Har menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim terkait persoalan yang dipertanyakan tersebut, termasuk langkah dan kebijakan Kapolrestabes Surabaya serta Kasatlantas Polrestabes Surabaya dalam menangani penahanan kendaraan dan konfirmasi dugaan barcode tilang palsu.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan memperoleh perhatian dan pemeriksaan dari tingkat Polda, sehingga duduk perkara menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Jatim dan Dirlantas Polda Jatim. Kami ingin mengetahui apa dasar penahanan kendaraan warga yang disebut telah memenuhi persyaratan, sekaligus meminta kejelasan atas konfirmasi dugaan barcode tilang palsu yang belum mendapat tanggapan. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Gus Har.
Ia juga meminta dugaan barcode tilang palsu diverifikasi secara resmi melalui pemeriksaan dokumen dan validasi oleh pihak berwenang. Sementara itu, legalitas penahanan kendaraan harus ditelaah berdasarkan kronologi, status perkara, serta ketentuan yang berlaku.
DUA PERSOALAN, SATU TUNTUTAN: TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM!
Gus Har menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas sekaligus akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tindakan petugas telah sesuai ketentuan, dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, persoalan penahanan kendaraan dan dugaan surat tilang berbarcode palsu masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta. (Red)
Bersambung…












