Pengeroyokan di Angkringan, Tiga Diamankan

Nganjuk – Tiga pemuda pelaku pengeroyokan diamankan polisi setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga di sebuah angkringan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Minggu dini hari (11/5/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa korban, M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, sedang nongkrong bersama dua temannya ketika secara tiba-tiba diserang oleh enam pria tak dikenal yang datang menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga mengalami luka di wajah, kepala, dan kaki.

“Laporan kami terima pada hari Minggu pagi, dan Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat,” ungkap AKBP Henri dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tiga pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya, TP (24) warga Kelurahan Kartoharjo dan WC (27) warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan secara sukarela oleh orang tuanya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyita dua unit sepeda motor pelaku dan tiga lembar permohonan visum dari para korban sebagai barang bukti.

“Korban mengalami luka memar dan lecet, begitu pula dua rekannya. Penanganan terhadap pelaku di bawah umur sudah kami limpahkan ke Unit PPA sesuai prosedur hukum anak,” ujar AKP Sukaca.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk kekerasan di ruang publik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *