Cacatanpublik.com — Aktivis sekaligus pengamat sosial Eko Gagak meminta pemerintah menyusun seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan secara terbuka dan tanpa celah. Seruan ini disampaikan sehari setelah DPR RI mengesahkan undang-undang baru tersebut pada Selasa (6/10/2026). Eko menegaskan, masa transisi satu tahun ke depan menjadi fase paling krusial untuk memastikan UU ini benar-benar melindungi pekerja, bukan sekadar menjadi tulisan di atas kertas.
Eko mengakui UU ini membawa beberapa kemajuan nyata. Negara melarang tegas perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen. Untuk pertama kalinya, aturan juga menjangkau perlindungan pekerja platform digital serta memperketat praktik magang yang kerap mengeksploitasi tenaga kerja secara cuma-cuma.
Namun, poin-poin kunci seperti standar upah, sistem alih daya, hingga jaminan pesangon justru diserahkan ke Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Eko memperingatkan, pemindahan pengaturan ke ranah eksekutif yang tertutup dan birokratis sangat rentan terhadap tekanan lobi pemilik modal. Jika peraturan turunan tidak berpihak pada kelompok rentan, maka seluruh janji keadilan akan sirna.
“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak dasar kaum pekerja dikorbankan kembali demi dalih kepastian dunia usaha yang timpang,” ujar Eko di Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Ia mendesak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal setiap langkah penyusunan peraturan pelaksana tanpa celah. Proses penyusunan harus dilakukan secara transparan, melibatkan perwakilan pekerja, serta terbuka bagi pengawasan publik.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah saat memeras keringat pekerja, namun tumpul ke atas saat menuntut kewajiban pengusaha,” tegasnya.
Pengesahan UU bukan garis akhir, melainkan awal perjuangan. Seluruh rakyat harus memastikan peraturan turunan yang lahir nanti benar-benar menjamin kesejahteraan, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak.
Oleh: Eko Gagak (Aktivis dan Pengamat Sosial)






