SIDOARJO, – Tim Advokasi GRIB Jaya DPC Sidoarjo kembali melanjutkan pendampingan hukum terhadap korban peristiwa tersengat aliran listrik pada tiang papan reklame Alfamart di wilayah Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Pendampingan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) melalui agenda koordinasi dan mediasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Wonokasian. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan kondisi korban sekaligus mendorong adanya penanganan yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Dalam koordinasi tersebut, jajaran GRIB Jaya Sidoarjo yang hadir di antaranya Pembina H. Selamet Joko Anggoro, Iwan Setiawan, Koorlap PAC Buali, serta Divisi Hukum Arif Daroby bersama jajaran pengurus.
Tim kemudian menemui Kepala Desa Wonokasian guna menyampaikan kondisi korban dan membahas langkah penanganan, termasuk persoalan bantuan sosial yang menurut pihak pendamping masih perlu mendapat perhatian lebih serius.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses pendampingan, korban mengalami dampak serius setelah tersengat aliran listrik pada tiang reklame. Korban disebut mengalami kondisi yang berdampak permanen sehingga membutuhkan biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi, serta pemulihan yang tidak sedikit.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama Tim Advokasi GRIB Jaya dalam proses mediasi. Menurut tim pendamping, penyelesaian persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan bantuan sesaat, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan korban dalam jangka panjang, mengingat dampak yang dialami dapat berpengaruh terhadap kondisi fisik, aktivitas, maupun kehidupan korban dan keluarganya.
Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Daroby menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pendampingan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta mediasi bersama pihak-pihak terkait.
“Yang paling utama adalah memastikan kondisi dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Kami akan terus melakukan pendampingan dan membuka ruang komunikasi agar persoalan ini dapat dicari jalan keluarnya secara baik dan sesuai fakta yang ada,” ujar Arif.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pembiaran maupun persoalan tanggung jawab terhadap keberadaan instalasi listrik pada papan reklame tersebut, Tim Advokasi GRIB Jaya masih melakukan pendalaman.
Tim menilai, diperlukan klarifikasi secara menyeluruh mengenai kondisi instalasi di lokasi, aspek keselamatan, pihak yang melakukan pengelolaan atau pemasangan instalasi, serta siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap papan reklame tersebut.
Pendalaman tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak. Setiap pihak yang berkaitan dengan keberadaan papan reklame maupun instalasi listrik di lokasi diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya.
GRIB Jaya DPC Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi dan mengawal kepentingan korban selama proses penanganan berlangsung. Mediasi akan terus dikedepankan sebagai upaya mencari penyelesaian, namun kondisi korban dan kebutuhan pemulihannya menjadi aspek penting yang harus mendapatkan perhatian serius.
Tim Advokasi GRIB Jaya juga berharap seluruh pihak terkait dapat mengedepankan keterbukaan, tanggung jawab, serta kepentingan keselamatan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Sg)





