Cacatanpublik.com — Polres Pasuruan mengungkap ratusan kasus narkoba dan menyita 6.266,15 gram sabu selama Semester I 2026. Capaian tersebut mengantarkan Satresnarkoba Polres Pasuruan meraih dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Polres Pasuruan meraih peringkat pertama dalam kategori barang bukti terbanyak. Sementara dalam kategori pengungkapan kasus terbanyak, Satresnarkoba Polres Pasuruan menempati peringkat ketiga.
Selama Semester I 2026, polisi mengungkap 219 kasus narkoba dan mengamankan 300 tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita 107.289 butir obat keras berbahaya.
Sejumlah pengungkapan kasus sabu turut menjadi bagian dari capaian tersebut. Pada 13 Juni 2026, petugas menangkap pria berinisial RPD di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Polisi menemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.
Polisi melakukan pengungkapan setelah menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku hingga melakukan penangkapan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Petugas mengamankan HP dan menemukan sabu seberat 49,207 gram.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan mengarahkan polisi pada dugaan peredaran narkotika hingga ke wilayah Bangkalan. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Gempol.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram dari NS yang sedang dalam perjalanan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu pada 24 Juni 2026 di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan TCM dan MRF.
Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Jika digabungkan, empat pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram. Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak dugaan peredaran narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, dua penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh personel.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.
Harto juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Capaian Semester I 2026 tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polres Pasuruan untuk memperkuat pemberantasan narkotika. Polisi akan terus menjalankan penindakan sekaligus meningkatkan langkah pencegahan guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Yud)





