TANJUNG PERAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap seorang kurir sabu asal Sidoarjo dalam operasi pengungkapan kasus narkotika, Kamis (02/05/25). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 65 poket sabu siap edar.
Tersangka berinisial BV (30), warga Balongbendo, Sidoarjo, dibekuk di rumahnya setelah penyelidikan dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa BV berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pelanggan atas perintah seseorang berinisial AND yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku hanya bertugas mengantar barang haram itu. Ia diperintah oleh seorang berinisial AND yang saat ini masih kami buru,” ujar Iptu Suroto.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan di kawasan Balongbendo, yang dikenal rawan peredaran narkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Kami terus dalami jaringan yang melibatkan tersangka. Komitmen kami jelas, memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Suroto.
Tersangka BV kini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Yud)