Cacatanpublik.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut menjadi tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian bayi yang terjadi pada Rabu (5/8/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi menerima laporan kasus tersebut melalui SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Tangisan Bayi Bikin Warga Kos Curiga
Hadi menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati A.L.S.U.
I.A. kemudian berusaha mengecek kondisi di dalam kamar. Namun, ia tidak bisa masuk karena pintu kamar terkunci dari dalam.
I.A. lalu meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu tersebut. Setelah pintu berhasil dibuka, mereka masuk ke kamar dan menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkan berada di lantai tanpa alas.
Melihat kondisi tersebut, I.A. membawa A.L.S.U. dan bayinya ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi Amankan Barang Bukti
I.A. kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polrestabes Surabaya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab serta rangkaian kejadian.
Dalam penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos. Barang bukti itu meliputi satu lembar seprai berwarna biru dengan noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat melahirkan, serta satu kotak gunting bedah.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya pada saat atau tidak lama setelah bayi tersebut dilahirkan karena takut kelahiran anak diketahui orang lain.
Penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat A.L.S.U. dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polrestabes Surabaya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus kematian bayi tersebut.(Yud)






