Cacatanpublik.com – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua wilayah, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan selama tiga hingga lima hari, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pengungkapan disampaikan kepada publik pada Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S.
Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan.
Berdasarkan hasil asesmen, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara A.M.S. tetap diproses hukum sebagai pengedar.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus kedua di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam,
satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka menjalankan transaksi menggunakan sistem ranjau, yaitu mengambil atau meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,
serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Yud)






