Pencopotan Lurah Tambak Wedi Jadi Sorotan, LPMK Minta Publik Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

cacatanpublik.com– Pencopotan Muchamad Yusufian, S.T., M.M. dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi menyita perhatian publik setelah muncul keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi bersama Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, mereka mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pihak yang bersalah sebelum pihak berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

Ketua LPMK bersama para tokoh masyarakat juga menjelaskan bahwa SWK Tambak Wedi telah beroperasi jauh sebelum Muchamad Yusufian menjabat sebagai lurah.

Menurut mereka, berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kepemimpinan lurah saat ini tanpa melihat fakta dan kronologi secara menyeluruh.

Mereka menyampaikan bahwa selama menjabat, Muchamad Yusufian telah berupaya melakukan penataan dan penertiban terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, perangkat kelurahan, serta unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat guna memperbaiki tata kelola SWK.

Selain meminta masyarakat menghormati proses hukum, LPMK Tambak Wedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengusut dugaan pelanggaran secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, semua pihak juga diharapkan menghormati hasil pemeriksaan tersebut.

LPMK bersama Ketua RW, Ketua RT, dan tokoh masyarakat berharap polemik yang berkembang tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Mereka mengajak seluruh warga tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta memberikan kepercayaan kepada pihak berwenang untuk menuntaskan persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Melalui klarifikasi tersebut, mereka berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *