Cacatanpublik.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus dugaan perdagangan ilegal yang berkaitan dengan satwa dilindungi dan sumber daya perikanan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, pengungkapan ketiga perkara itu merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem Indonesia.
“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi,
serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, meskipun ketiga perkara memiliki karakteristik berbeda, seluruhnya berkaitan dengan dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan kepentingan bangsa.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan gading gajah kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.
Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus serta disebut sebagai aksesori kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pada perkara kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman ilegal sebanyak 39.927 ekor benih bening lobster dengan dua tersangka berinisial FN dan JSK.
Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah sebelum berusaha mengirimkannya ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Juanda.
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa puluhan ribu benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi.
Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL yang diduga mengirimkan kupu-kupu awetan ke sejumlah negara, di antaranya China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sepuluh paket ekspor berisi kupu-kupu yang telah diawetkan. Penyidik menduga tersangka menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang tidak sah sebagai dasar penerbitan dokumen pengiriman.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Bandara Juanda, Bea Cukai,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun penyelundupan sumber daya alam melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yud)






