Cacatanpublik.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Swapen Perkebunan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Manokwari langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target yang dicurigai, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.H.T. (29) pada Rabu (10/6/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat.
Saat melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar sobekan kertas catatan bergaris warna putih dan satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, Polresta Manokwari terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut berperan dalam upaya pencegahannya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polri.
Melalui pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.(Rh)






