Cacatanpublik.com ,//, Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pemindahan solar subsidi dari tangki mobil ke jerigen untuk dijual kembali.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui operasi undercover di SPBU yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Petugas mendapati mobil Panther melakukan pengisian solar bersubsidi berulang kali dalam waktu kurang dari satu jam.
“Hasil pemeriksaan menunjukan seorang warga berinisial S, sopir sekaligus pemilik mobil, memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa,” terang Kombes Abast.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang berisi 25 jerigen berisi solar subsidi dan 10 jerigen kosong, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Selain itu, barang bukti lain yang disita antara lain kendaraan Isuzu Panther, mesin pompa, beberapa plat nomor kendaraan, barcode bio solar MyPertamina, catatan pembelian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU.
Menurut pengakuan tersangka, kegiatan pemindahan solar bersubsidi ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. S sehari rata-rata membeli solar subsidi 2–3 kali, dengan nilai setiap pembelian antara Rp300.000 hingga Rp500.000.
Kombes Abast menegaskan, dari kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka, sementara pihak lain masih berstatus saksi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Timur dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, mencegah kerugian negara, dan menjaga stabilitas pasokan energi di Jawa Timur.(Yud)






