SURABAYA, — Genap 50 tahun berdiri secara resmi, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Perusahaan daerah yang resmi berdiri pada 30 Maret 1976 berdasarkan Perda No. 7 Tahun 1976 tersebut dinilai masih menghadapi persoalan serius dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat.
Jika dihitung hingga 2026, usia perusahaan telah mencapai setengah abad. Bahkan sejarah pelayanan air di Surabaya telah berlangsung jauh lebih lama, sejak penyediaan air bersih pada era kolonial Belanda pada 1890.
Namun, pertanyaan besar justru muncul: setelah 50 tahun, apakah pelayanan air kepada masyarakat Surabaya benar-benar sudah sebanding dengan uang yang dibayarkan konsumen setiap bulan?
50 Tahun, Warga Jangan Terus Disuguhi Alasan
Kritik keras disampaikan Gus Har, yang menilai persoalan pelayanan air di Surabaya sudah tidak bisa hanya dijawab dengan berbagai alasan teknis.
Menurutnya, masyarakat telah menjadi pelanggan selama puluhan tahun dan secara rutin membayar rekening air. Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas air, kontinuitas pelayanan, mekanisme penagihan, denda tunggakan, biaya penutupan serta berbagai pungutan lainnya.
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut memenuhi kewajibannya membayar. Perusahaan juga wajib memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak. Kalau masyarakat membayar tepat waktu, maka pelayanan juga harus tepat kualitas,” tegas Gus Har.
Ia bahkan menggunakan istilah “50 tahun warga Surabaya dijajah” sebagai bentuk kritik keras terhadap kondisi pelayanan yang menurutnya belum memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Ini kritik terhadap pola pelayanan. Jangan sampai warga merasa seperti tidak punya pilihan karena kebutuhan air adalah kebutuhan dasar. Masyarakat membutuhkan air setiap hari, sehingga pelayanan air tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan bisnis,” ujarnya.
Air Disebut Air Minum, Tetapi Warga Mempertanyakan Kualitasnya
Menurut Gus Har, istilah Perumda Air Minum juga harus menjadi perhatian serius.
Setelah beroperasi selama setengah abad, masyarakat tentu memiliki harapan bahwa air yang disalurkan melalui jaringan perusahaan daerah benar-benar memenuhi standar kualitas yang berlaku.
Namun, apabila masih ada keluhan masyarakat mengenai air keruh, berbau, mengandung endapan atau kondisi lain yang membuat warga ragu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, maka persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka.
“Kalau airnya disebut air minum, masyarakat berhak mendapatkan kepastian berdasarkan hasil uji laboratorium. Jangan hanya mengatakan air aman, tetapi tidak memberikan data pengujian yang transparan kepada masyarakat,” kata Gus Har.
Menurutnya, apabila kualitas air tidak memenuhi standar tertentu untuk diminum, maka masyarakat setidaknya harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas air, hasil pengujian laboratorium dan standar pelayanan yang digunakan.
Bahkan, jika benar terdapat air yang kondisinya sampai membuat masyarakat ragu menggunakannya untuk mandi maupun kebutuhan rumah tangga lainnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa.
Ke Mana Uang Konsumen Selama Puluhan Tahun?
Gus Har juga mempertanyakan pengelolaan uang masyarakat yang masuk ke perusahaan.
Mulai dari pembayaran rekening bulanan, denda tunggakan, biaya penutupan, pembukaan kembali sambungan dan penerimaan lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Warga Surabaya berhak tahu. Uang masyarakat dikelola untuk apa? Berapa biaya operasional? Berapa keuntungan perusahaan? Berapa yang digunakan untuk peremajaan pipa? Berapa anggaran untuk meningkatkan kualitas air? Semuanya harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat hanya mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayar, tetapi tidak mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola.
Minta Audit Total, Bukan Sekadar Penjelasan Humas
Gus Har kembali mendesak dilakukan audit menyeluruh dan independen terhadap Perumda Air Minum Surya Sembada, bukan hanya audit keuangan secara administratif.
Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup:
pengelolaan keuangan perusahaan;
pendapatan dari pelanggan;
denda dan biaya administrasi;
biaya penutupan dan pembukaan sambungan;
pengadaan barang dan jasa;
proyek jaringan dan peremajaan pipa;
kualitas serta pengolahan air;
kebocoran air dan kehilangan air;
sistem pembacaan meter pelanggan;
mekanisme penagihan;
serta kebijakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau semuanya benar, buka datanya. Kalau semuanya bersih, audit akan menjadi bukti bahwa perusahaan memang bekerja secara profesional. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dugaan Setoran Oknum Harus Dibuktikan
Gus Har juga menyoroti adanya dugaan praktik setoran kepada oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Namun, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang.
“Jangan sampai ada permainan di balik perusahaan daerah. Kalau memang ada dugaan setoran kepada oknum, periksa. Telusuri aliran dananya. Jangan berhenti pada laporan internal,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan langkah pengawasan apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
Walikota Jangan Hanya Percaya Laporan Bawahan
Gus Har juga meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak hanya menerima laporan dari jajaran direksi maupun pejabat perusahaan.
Menurutnya, kepala daerah harus memastikan sendiri bagaimana kondisi pelayanan di lapangan.
“Jangan hanya percaya laporan. Turun dan dengarkan langsung masyarakat. Datang ke wilayah yang airnya dikeluhkan warga. Periksa kualitasnya. Lihat infrastrukturnya. Masyarakat membutuhkan tindakan, bukan sekadar pernyataan,” katanya.
50 Tahun Harus Menjadi Momentum Evaluasi Besar
Setengah abad merupakan waktu yang sangat panjang. Karena itu, usia 50 tahun Perumda Air Minum Surya Sembada seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total, bukan sekadar memperingati usia perusahaan.
Gus Har menilai pemerintah kota harus berani melakukan pembenahan jika memang ditemukan kelemahan dalam pelayanan.
“Kalau selama 50 tahun masih ada masyarakat yang mempertanyakan kualitas air, tagihan dan pelayanan, maka jangan alergi terhadap kritik. Kritik itu bagian dari kontrol masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, “penipuan konsumen” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan hukum tanpa pembuktian. Namun, istilah tersebut dapat menjadi kritik keras apabila masyarakat merasa apa yang mereka bayarkan tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima.
Karena itu, pertanyaan publik harus dijawab dengan data, audit dan transparansi, bukan sekadar pernyataan bahwa tarif air murah atau pelayanan sudah baik.
50 tahun sudah cukup lama. Warga Surabaya tidak membutuhkan slogan. Warga membutuhkan air yang berkualitas, pelayanan yang transparan, tagihan yang wajar dan pengelolaan uang konsumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan Pemkot Surabaya dan Perumda Air Minum Surya Sembada.
Jika pelayanan memang sudah benar, buktikan dengan data. Jika ada masalah, perbaiki. Jika ada penyimpangan, ungkap dan tindak. Jangan biarkan masyarakat terus membayar sementara pertanyaan mereka tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.(Red)












