339 Peserta Ikuti SIPINTER Desa Seri 7, KI Jatim Percepat Implementasi Keterbukaan Informasi Desa

Cacatanpublik.com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui kegiatan SIPINTER Desa Seri 7. Program yang digelar bersama PPID Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin (3/8/2026) tersebut diikuti sebanyak 339 peserta dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

Sebanyak 339 peserta yang terdiri atas 201 laki-laki dan 138 perempuan berasal dari unsur pemerintah desa, kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Mereka mengikuti pembekalan mengenai tata kelola informasi publik, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan pemerintahan desa.

Melalui SIPINTER Desa Seri 7, KI Jatim mendorong pemerintah desa agar mampu membangun sistem pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi forum berbagi pengalaman antara Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto dalam mengembangkan tata kelola informasi publik di desa.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, menjelaskan bahwa Kabupaten Gresik memiliki 18 kecamatan dan 330 desa, termasuk dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura.

Ia mengatakan Diskominfo Gresik telah melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan sejak 2024 hingga 2026. Upaya tersebut berhasil meningkatkan kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya transparansi. Salah satu hasilnya, Desa Leran berhasil meraih Juara I Keterbukaan Informasi Awards dengan predikat Informatif.

Untuk mempercepat pembentukan PPID Desa, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyusun draf Surat Edaran Bupati tentang Penyelenggaraan PPID Desa. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat terbentuknya PPID di seluruh desa.

Meski demikian, Zurron mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pengelolaan website desa, belum tersusunnya Peraturan Desa tentang keterbukaan informasi publik, serta belum adanya pengaturan hubungan antara PPID Kabupaten dan PPID Desa.

Karena itu, Diskominfo Gresik akan memperluas pendampingan, memperkuat regulasi, mengoptimalkan website desa, serta meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban desa sebagai badan publik.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan DPMD Kabupaten Gresik, Nindah Azimatul Ismiyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBDes sejak 2023 untuk mendukung penyelenggaraan informasi dan sistem informasi desa.

Menurutnya, dukungan anggaran tersebut memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk membangun sistem pengelolaan informasi yang lebih baik sekaligus memenuhi kewajiban sebagai badan publik.

Di Kabupaten Mojokerto, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Desa.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa menyusun Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, sekitar 200 Peraturan Desa telah berhasil disusun sebagai dasar pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa.

Selain mengawasi pelayanan informasi, Diskominfo Mojokerto juga memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, membekali aparatur dengan strategi menghadapi pemberitaan negatif, serta memperkuat koordinasi bersama DPMD dan bagian hukum dalam penyusunan regulasi.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Mojokerto, Fathorrozi, mengatakan pihaknya terus mengawal penyusunan Peraturan Desa tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi. DPMD juga menyediakan contoh draf regulasi agar desa memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa SIPINTER Desa bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola informasi publik sekaligus memperkuat fungsi PPID Desa.

Ia mengapresiasi sinergi antara Diskominfo dan DPMD di Kabupaten Mojokerto maupun Kabupaten Gresik yang terus memperkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat desa.

Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan informasi dan sengketa informasi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik semakin tinggi. Karena itu, pemerintah desa harus memberikan pelayanan informasi secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Nur Aminuddin juga mengingatkan bahwa pemerintah desa tidak perlu khawatir menghadapi permohonan informasi apabila seluruh tata kelola informasi telah dijalankan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa sekaligus wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) merupakan badan publik yang wajib menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui SIPINTER Desa Seri 7, KI Jatim berharap semakin banyak desa di Jawa Timur yang mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan terpercaya.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed