cacatanpublik.com– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan gram ganja, sabu, timbangan elektrik, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti ganja memiliki berat bersih 274,76 gram, sedangkan sabu seberat 0,079 gram.
Dalam pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, ia menerima instruksi melalui telepon untuk mengambil paket narkotika di lokasi tertentu. Setelah mengambil barang, ia membagi kembali paket tersebut dan mengantarkannya ke sejumlah lokasi sesuai arahan.
AKBP Dodi menjelaskan, tersangka menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali mengantarkan narkotika, bergantung pada jarak tujuan pengiriman.
Polisi menduga MSK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Surabaya dan sejumlah wilayah di luar kota. Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku. Saat ini, MSK ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red)








