Wartawan Dibentak di Kantor Yayasan Budha Tzu Chi Surabaya Saat Konfirmasi Bedah Rumah Terancam di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Surabaya — Insiden tidak menyenangkan dialami tim media saat melakukan upaya konfirmasi terkait pelaksanaan program bantuan bedah rumah di wilayah Wonokromo, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan mendatangi kantor perwakilan Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia di Jalan Jagir Wonokromo No. 100 Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan tim media, salah satu staf yayasan yang ditemui tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan dan diduga menunjukkan sikap emosional dengan membentak serta menggebrak meja. Situasi tersebut dinilai menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam proses konfirmasi yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional.

Agus Hariyanto, Pimpinan Redaksi CatatanPublik.com, menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah.

“Kehadiran wartawan adalah untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi kepada publik. Kami berharap setiap pihak dapat menyikapi kerja jurnalistik secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat berpotensi melanggar:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 335 KUHP, terkait dugaan perbuatan yang menimbulkan tekanan atau ketidaknyamanan dalam menjalankan aktivitas sah, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim media menyatakan akan menindaklanjuti kejadian tersebut melalui jalur hukum atas sikap yang dinilai tidak profesional dari staf kantor perwakilan Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia Surabaya saat proses konfirmasi berlangsung. Langkah ini dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tim Media menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan membuka ruang hak jawab kepada pihak Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *