UNGKAP KASUS CURAS DAN PENGEROYOKAN, POLSEK BUBUTAN AMANKAN 3 TERSANGKA

Cacatanpublik.com Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (3) KUHP.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/11/III/2026/Reskrim tanggal 25 Maret 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Dupak, Surabaya.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial PRH (20), TFT (18), dan RAB (20), yang seluruhnya merupakan warga Surabaya. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Kampung Sentong, Surabaya, sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak bali. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, salah satu tersangka mengajak kelompoknya untuk mencari korban di jalanan.

 

Saat melintas di Jalan Dupak, para pelaku berpapasan dengan dua korban yang mengendarai sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, tersangka utama langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan luka robek serius di bagian punggung.

 

Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam kondisi korban terluka, pelaku juga mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri.

 

Akibat kejadian tersebut:

 

Korban Yazid mengalami luka robek sepanjang 10 cm di punggung sebelah kiri.

 

Korban M. Hifni Ibrahim mengalami luka memar di bagian kepala.

 

Kerugian materi berupa 1 unit handphone jenis Tecno Pova 2.

 

Barang Bukti yang Diamankan :

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

1 bilah celurit panjang bergagang kayu

 

1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah

 

1 helm warna hitam

 

1 jaket hitam garis putih

 

Rekaman CCTV

 

Penangkapan dan Proses Hukum

 

Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan di kawasan Kampung Sentong, Margomulyo, Surabaya. Saat ini, para tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

 

Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

“Perbuatan para tersangka sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *