
Surabaya, — Kasus memilukan kembali terjadi di dunia kesehatan. Istri almarhum H. Zaini Logam, pasien RS Adi Husada Kapasari Surabaya, dikabarkan sempat tersandera hingga 8 jam oleh pihak rumah sakit hanya karena keluarga meminta pasien pulang paksa, dengan alasan kondisi pasien tidak menunjukkan perubahan.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Pihak keluarga menyebut, almarhumah istri H. Zaini Logam seharusnya diperlakukan dengan penuh rasa kemanusiaan, bukan justru dipersulit dengan dalih aturan administratif.
Suara Keluarga Korban
“Kami hanya ingin membawa pulang beliau dengan tenang, karena tidak ada perkembangan dalam perawatan. Tapi pihak rumah sakit menahan dengan alasan aturan BPJS. Kami merasa diperlakukan tidak manusiawi, seperti bukan lagi pasien yang punya hak, tapi seperti orang yang disandera,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan penuh kesedihan.
“Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal hati nurani. Kenapa seorang pasien yang sudah menderita harus diperlakukan seperti ini? Kami berharap pemerintah mencabut aturan yang menyengsarakan rakyat kecil ini,” tambah keluarga.

Respon RS Adi Husada Kapasari
Sementara itu, pihak Humas RS Adi Husada Kapasari menjelaskan bahwa rumah sakit hanya menjalankan aturan pemerintah terkait penjaminan biaya melalui BPJS Kesehatan.
“Pasien yang pulang paksa atau Atas Permintaan Sendiri (APS) memang tidak bisa dijamin oleh BPJS sesuai Perpres dan aturan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, biaya yang timbul menjadi tanggungan keluarga. Kami tidak ada niat untuk menyandera pasien, namun semua harus sesuai regulasi,” ujar perwakilan Humas RS Adi Husada Kapasari.
Pihak rumah sakit menambahkan, meskipun ada peraturan yang berlaku, mereka tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik sesuai standar medis.
Desakan: Perpres Harus Dicabut
Atas tragedi ini, muncul desakan kuat agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 — perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — segera dicabut. Regulasi tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan justru membuka peluang praktik “penyanderaan pasien” yang sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
“Perpres ini harus dicabut, supaya tidak ada lagi korban seperti keluarga H. Zaini Logam. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan membebani dengan aturan yang menyengsarakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Dasar Hukum / Peraturan Terkait Pulang Paksa & Penjaminan BPJS
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini:
Perpres No. 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa layanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan — termasuk pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri tanpa rekomendasi dokter — tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Permenkes dan pedoman pelaksanaan JKN juga menyebutkan bahwa pasien yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) tanpa izin atau rekomendasi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) berpotensi membuat klaim tidak disetujui.
Beberapa rumah sakit menerapkan kebijakan bahwa pasien APS harus menanggung sendiri biaya perawatan sejak masa rawat hingga waktu pulang, apabila tidak ada rekomendasi medis.
Kemanusiaan Harus Didahulukan
Meski ada dasar hukum, publik menilai aturan ini seharusnya dikaji ulang. Dalam praktiknya, pasien dan keluarga seringkali berada dalam kondisi terjepit — baik secara medis maupun finansial. Dengan alasan aturan BPJS, pihak rumah sakit justru menahan pasien dan keluarga dalam situasi penuh tekanan.
Kasus yang menimpa almarhumah istri H. Zaini Logam menjadi bukti nyata bahwa hukum positif tanpa keadilan sosial akan melahirkan korban-korban baru. Pemerintah pusat diminta segera mengevaluasi dan mencabut regulasi yang berpotensi melanggar rasa kemanusiaan tersebut.(Red)




