Tolak Eksekusi Tanpa Keadilan, GRIB JAYA dan MAKI Siap Turun ke Jalan

Surabaya — Dua organisasi sipil, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menyatakan sikap tegas menolak eksekusi rumah warga yang beralamat di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Surabaya. Eksekusi tersebut rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya meski proses hukumnya diduga sarat kejanggalan dan penyimpangan.

Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), mengungkapkan bahwa rumah yang akan dieksekusi telah dihuni secara sah oleh warga sejak tahun 1963. Bahkan, pemilik rumah disebut telah membeli secara resmi dari TNI AL dan membayar kewajiban perpajakan seperti PBB dan BPHTB hingga kini.

“Ini bukan hanya soal rumah, ini soal hak hidup dan keadilan. Jika sertifikat hak guna bangunan yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 1980 bisa digunakan untuk menggusur warga, lalu di mana letak keadilan?” ujar Cak Ulum, Selasa (18/6).

Lebih lanjut, Cak Ulum mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut justru berstatus sebagai tersangka dan buronan dalam perkara pemalsuan dokumen.

“Jangan biarkan mafia tanah berlindung di balik palu hukum. Kami siap turun ke jalan, berdiri bersama rakyat yang dizalimi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar eksekusi.

“Kami tidak hanya menolak, tapi juga menuntut agar aparat penegak hukum yang berwenang—termasuk Mahkamah Agung dan KPK—turun tangan. Ini bisa jadi preseden buruk kalau dibiarkan,” kata Heru.

Sebagai bentuk perlawanan sipil, GRIB JAYA dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai tepat di depan rumah yang hendak dieksekusi. Mereka menyerukan solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga warga sipil untuk ikut mengawal jalannya kasus.

“Kalau hukum sudah dicurangi, maka rakyat harus bersuara. Kita lawan eksekusi tanpa keadilan. Jangan biarkan rakyat kecil dikorbankan untuk kepentingan gelap,” pungkas Heru Maki.

Aksi ini akan menjadi ujian serius terhadap keberpihakan lembaga peradilan pada keadilan substantif, bukan sekadar legalitas formal. Masyarakat kini menanti, apakah hukum benar-benar menjadi pelindung, atau justru alat kekuasaan bagi segelintir pihak.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *