Banjarmasin, Catatanpublik.com –
Sebanyak 35 orang tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (15/07). Sebelum diberangkatkan, seluruh tahanan terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi identitas oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa identitas dan jumlah tahanan yang diberangkatkan sesuai dengan data yang diterima dari pihak pengadilan. Petugas P2U juga memastikan bahwa seluruh prosedur pengawalan dan keamanan dipatuhi sesuai standar operasional.
Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, petugas P2U turut memberikan pengarahan kepada para tahanan. Dalam arahannya, mereka mengingatkan agar para tahanan tidak membawa barang-barang terlarang saat kembali ke dalam lapas seusai mengikuti persidangan.
“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tidak diperkenankan membawa masuk barang-barang yang dilarang, demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas,” ujar salah satu petugas P2U yang bertugas di lapangan.
Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa proses pengeluaran dan pengawalan tahanan untuk keperluan sidang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami menjamin bahwa setiap prosedur dijalankan dengan ketat untuk menghindari risiko pelanggaran dan menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Kegiatan pengeluaran tahanan untuk sidang ini menjadi bagian dari pelaksanaan hak tahanan dalam proses hukum, dengan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan, pengawasan, dan ketertiban di lingkungan Lapas Banjarmasin. (Humas Lapas Banjarmasin)