Jember, 13 Mei 2025 – Dalam waktu tiga pekan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember. Selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025, polisi mengamankan 27 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/5) di Mapolres Jember, mengungkapkan rincian kasus yang terungkap. “Dari 20 kasus yang kami ungkap, 3 di antaranya terkait narkotika dan 17 lainnya terkait dengan okerbaya. Kami berhasil menangkap 27 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta obat-obatan mengandung Dextromethorphan. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, dan 5 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku narkoba, baik pengedar maupun pengguna. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Jember. Semua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Untuk kasus okerbaya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Jember menambahkan, bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap generasi muda.(Yud)