Cacatanpublik.com– Polres Pasuruan mengajak awak media untuk bersama-sama menjaga akurasi informasi, menyusul pemberitaan mengenai penggunaan plat nomor lama pada kendaraan dinas di lingkungan Mapolres Pasuruan. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan institusi kepolisian dalam meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, menjelaskan bahwa perubahan kode plat nomor kendaraan dinas merupakan kebijakan baru yang diatur melalui Telegram Rahasia (TR) dari Polda. Dalam ketentuan tersebut, kode plat nomor kendaraan dinas Polres Pasuruan yang sebelumnya menggunakan kode 39 kini berubah menjadi kode 35.
“Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” ujar AKP Hartono, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas Kapolres Pasuruan saat ini telah menggunakan plat nomor sesuai ketentuan terbaru. Sementara itu, sejumlah kendaraan dinas lainnya masih menggunakan plat nomor lama karena proses pergantian masih berlangsung.
“Plat nomor mobil dinas Kapolres sudah sesuai TR terbaru. Untuk kendaraan dinas lainnya, pergantian plat nomor masih dalam proses,” jelasnya.
Menurut AKP Hartono, selama plat nomor baru belum selesai diproduksi dan didistribusikan, penggunaan plat nomor lama masih diperbolehkan. Hal ini dilakukan agar operasional kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Proses ini memang membutuhkan waktu, mengingat jumlah kendaraan dinas yang harus menyesuaikan cukup banyak,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Hartono menegaskan bahwa Polres Pasuruan terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi, khususnya dengan awak media, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
“Kolaborasi dengan media sangat penting bagi kami. Dengan komunikasi yang baik, informasi yang benar dapat tersebar luas dan informasi yang tidak tepat bisa segera diluruskan,” pungkasnya.(Yud)







