Surabaya Dihebohkan Grup FB Mesum, Polisi Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Surabaya –16 Juni 2025  Warga Surabaya dibuat resah setelah beredarnya informasi mengenai keberadaan grup Facebook bermuatan pornografi bertajuk “G Khusus Surabaya” yang secara terang-terangan menyebarkan konten asusila sesama jenis. Merespons keresahan publik, Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka terkait aktivitas grup tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menemukan tautan grup dengan konten menyimpang. Setelah dilakukan pemantauan dan profiling digital, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, masing-masing berinisial MFK yang berperan sebagai admin grup, dan GR (36), yang aktif menyebarkan konten pornografi serta mencarikan pasangan bagi anggota grup.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa grup tersebut sudah aktif sejak 14 Maret 2021 dan kini telah memiliki lebih dari 4.500 anggota. Grup tersebut digunakan untuk berbagi foto dan video bermuatan seksual sesama jenis, serta menjadi forum komunikasi bagi anggotanya untuk saling bertemu secara pribadi.

“Motif utama pelaku adalah untuk mengumpulkan orang-orang dengan ketertarikan sesama jenis, demi kepuasan pribadi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua unit ponsel milik pelaku (merek Oppo dan Infinix),

Screenshot konten yang diposting dalam grup Facebook,

Percakapan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas penyebaran konten mesum.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat dan Pemerintah Terlibat Aktif

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat juga menyerukan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah kota, serta tokoh agama dan masyarakat untuk mengatasi fenomena penyimpangan di media sosial. Ia mengimbau agar edukasi moral dan etika diperkuat sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh unsur—tokoh agama, budaya, pendidikan, dan Pemkot Surabaya—untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyimpangan yang melanggar norma hukum dan sosial,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan potensi penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan konten yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan serupa di wilayah hukumnya.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *