SURABAYA – Bos UD Sentosa Seal, Han Jwa Diana, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus penggelapan ijazah mantan karyawannya. Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda Jawa Timur meningkatkan status Diana setelah menemukan 108 ijazah yang ditahan secara ilegal.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa 23 saksi dan mendalami keterlibatan beberapa pihak, termasuk suami tersangka, Handy Sunaryo.
“Penyidikan terus berjalan dan kami fokus menggali semua fakta terkait kasus ini,” ujar AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Selain kasus penggelapan ijazah, Diana juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus pengrusakan kendaraan di Polrestabes Surabaya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian demi melindungi hak-hak para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan secara tidak sah.(Yud)