Banjarmasin, Catatanpublik.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin kembali melaksanakan program reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat (PB), Rabu (23/7). Seorang warga binaan yang sebelumnya menghuni Blok 7D dinyatakan bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Proses pembebasan berlangsung tertib dan lancar, dimulai dari pengecekan dokumen, pemberkasan, hingga serah terima kepada pihak penjamin atau keluarga. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban.
“Program pembebasan bersyarat merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi sosial yang kami dorong agar berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Kalapas Akhmad Herriansyah.
Pembebasan bersyarat ini menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Selanjutnya, yang bersangkutan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas Lapas Banjarmasin)