Banjarmasin, Catatanpublik.com –
Lapas Kelas IIA Banjarmasin kembali melaksanakan salah satu layanan integrasi Pemasyarakatan dengan membebaskan 1 (satu) orang warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 21 Juli 2025.
Program Pembebasan Bersyarat ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Kami selalu menekankan bahwa pembinaan di dalam lapas bukan hanya soal hukuman, tapi juga pemulihan. Program ini menjadi pintu awal untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif,” ujar Herriansyah.
Proses administrasi dan verifikasi kelayakan dilakukan oleh petugas Subseksi Registrasi bersama dengan tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), sesuai ketentuan yang berlaku dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dengan diterimanya program PB ini, warga binaan tersebut akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa bimbingannya selesai. Hal ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung reintegrasi sosial dan menekan angka residivisme. (Humas Lapas Banjarmasin)