Ngawi, 7 April 2025 – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Identitas tersangka:
Nama: Kukuh Cahyono alias Lingling
Tempat, Tanggal Lahir: Ngawi, 14 November 1998
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
-1 buah tas hitam merek MADA
-24 paket sabu dengan total berat bruto ± 11,27 gram dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan berbagai warna
-1 bekas bungkus rokok merek Surya
-1 buah paku
-Uang tunai sebesar Rp 200.000
-1 unit handphone merek VIVO
-1 unit sepeda motor Suzuki Satria nopol B 4351 TNF beserta kunci
Pasal yang disangkakan:
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tindak Lanjut yang Telah Dilakukan:
Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke JPU
Mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim
Melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pelaku lainnya
Menyerahkan berkas perkara ke JPU (Tahap I)
Menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU (Tahap II)
Pernyataan Resmi:
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat,” tegas AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi,
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.(Red)