Satpas Nganjuk Diuji: Dugaan Pungli SIM dan Tanggung Jawab Pimpinan

Cacatanpublik Nganjuk —09 Januari 2025 Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Nganjuk tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan, sekaligus menguji tanggung jawab pimpinan di jajaran Satuan Lalu Lintas.

 

Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya lebih besar dari tarif resmi agar proses pengurusan SIM berjalan lancar dan cepat. Pola pengakuan yang berulang memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar insiden sporadis, melainkan telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan. “Kalau ikut prosedur resmi, prosesnya lama. Kalau mau cepat, harus ada biaya tambahan,” ujar salah seorang pemohon SIM.

 

Padahal, tarif penerbitan SIM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini tidak memberikan ruang bagi pungutan tambahan dalam bentuk apa pun. Setiap biaya di luar ketentuan resmi berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

 

Sorotan tajam mengarah kepada pimpinan Satlantas Polres Nganjuk selaku penanggung jawab pelayanan SIM. Secara struktural, pimpinan memiliki kewajiban memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menutup celah praktik menyimpang.

 

Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal dijalankan dan apakah dugaan pelanggaran ini terjadi akibat kelalaian atau pembiaran.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak Satlantas Polres Nganjuk terkait dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh keterangan resmi. Minimnya klarifikasi justru memperbesar tuntutan publik akan transparansi dan penjelasan terbuka.

 

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga bertentangan dengan komitmen Polri dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan pungutan liar. Satpas yang seharusnya menjadi etalase pelayanan publik justru dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

 

Masyarakat dan pemerhati pelayanan publik mendesak Kapolres Nganjuk, Propam Polda Jawa Timur, serta Irwasda untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan internal.

 

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik.

Kasus Satpas Nganjuk kini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan dan menghadirkan pelayanan yang bersih, adil, dan profesional.

 

Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar janji, agar hukum benar-benar ditegakkan dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *