Satlantas Polres Sampang Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Demi Keselamatan

Sampang, 06 Maret 2025 – Sepeda listrik kini semakin populer di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tak hanya digunakan oleh anak-anak, kendaraan ini juga sering dikendarai oleh orang dewasa untuk berkeliling kota. Namun, maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi aturan lalu lintas memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi fenomena ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu yang telah ditentukan.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan.

“Penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu untuk keselamatan bersama,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi, Kamis (06/03/2025).

AKP Sigit juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Dalam regulasi tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“Sepeda listrik tidak terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Meskipun penggunaan sepeda listrik telah dilarang di jalan raya, AKP Sigit mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, kepolisian hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Aturan dalam lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya di jalan raya demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Sigit meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini demi keselamatan penggunanya sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat Sampang semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas dan menggunakan sepeda listrik dengan lebih bertanggung jawab. (Ahy Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *