Cacatanpublik.com SURABAYA — Pengungkapan kasus pencurian emas di sebuah toko perhiasan kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengungkap fakta bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa di luar negeri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap empat warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pencurian 52 perhiasan emas pada 25 Desember 2025. Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat setelah buron lintas kota.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan membagi peran di dalam toko.
“Mereka berpura-pura menjadi pembeli. Saat pegawai fokus melayani salah satu pelaku di kasir, pelaku lain mengambil emas yang sudah dikeluarkan dari etalase, kemudian semuanya langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya, Jumat (30/01/26).
Dari hasil penyelidikan lanjutan dan koordinasi lintas instansi, diketahui salah satu tersangka pernah terlibat kasus pencurian emas di Thailand. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku memiliki pengalaman dan pola kejahatan yang berulang di berbagai negara.
Setelah beraksi di Surabaya, para pelaku langsung menuju Jakarta. Polisi menelusuri pelarian mereka melalui rekaman CCTV, keterangan pengemudi transportasi daring yang mengantar para tersangka, serta pelacakan nomor telepon yang digunakan saat pemesanan perjalanan.
Jejak digital tersebut mengarah pada lokasi persembunyian di Jakarta Pusat hingga akhirnya tim Resmob berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Polisi mengungkap seluruh emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Dari penjualan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar 114 lembar dolar Amerika Serikat dengan nilai setara kurang lebih Rp180 juta sebagai barang bukti.
Para tersangka diketahui berasal dari Pakistan dan Yordania serta telah berada di Indonesia sejak 2023 dengan pola hidup berpindah-pindah tempat tinggal.
Menurut AKBP Edy, keterlibatan residivis internasional menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi jaringan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kelengahan sistem keamanan toko.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami dan juga pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan. Modus seperti ini sangat cepat dan rapi,” katanya.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti.
Polrestabes Surabaya mengimbau pemilik toko emas dan perhiasan memperketat prosedur pelayanan, membatasi jumlah barang yang dikeluarkan dari etalase dalam satu waktu, serta mengoptimalkan pengawasan kamera pengintai guna mencegah kejadian serupa terulang.(Yud)






