PASURUAN —07 November 2025 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial MBS (21), warga satu dusun dengan korban, ditangkap petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah hasil dari gelar perkara.
“Tersangka atas nama MBS resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit,” terang AKP Adimas, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga karena korban mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari. Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta dan menjalani perawatan selama tiga hari. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah hamil tiga bulan.
Pihak keluarga yang terkejut atas hasil tersebut kemudian menanyakan kepada korban siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, warga satu dusun yang telah lama dikenalnya.
“Saat dikonfirmasi oleh keluarga di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya sendiri,” ungkap Adimas.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara serta kondisi korban yang tengah hamil, sehingga memperkuat bukti tindakan pidana yang dilakukan tersangka.
Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap MBS dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Adimas.(Yud)






