Rekam Diam-Diam, Pria Peras Wanita di Hotel

Bondowoso – Seorang pria berinisial AN (25), warga Desa Kertosuro, Krucil, Probolinggo, ditangkap polisi setelah diduga memeras seorang wanita dengan menggunakan video pribadi yang direkam secara diam-diam di sebuah hotel.(11/05/25)

Kejadian bermula saat AN dan korban, Siti Fajriani, warga Mayang, Jember, berada di Hotel Wisata Asri, Bondowoso. Tanpa seizin korban, AN merekam video korban dalam kondisi tanpa busana. Beberapa hari kemudian, AN mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang sebesar Rp100 juta.

Korban yang ketakutan akhirnya setuju bertemu dengan pelaku di hotel yang sama pada Kamis, 1 Mei 2025. Namun, di dalam kamar, pelaku justru kembali mengancam dengan sebilah pisau agar korban segera menyerahkan uang.

Merasa dalam bahaya, korban mengirim pesan singkat kepada temannya, Sri Wahyuni, yang berada di luar hotel. Bersama seorang petugas hotel bernama Sugeng Apriyanto, mereka berhasil menggagalkan upaya pelaku melarikan diri dan langsung mengamankannya.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H. melalui Kasi Humas Iptu Bobby membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit ponsel VIVO Y21 yang menyimpan video korban, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam.

“Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin,” jelas Iptu Bobby.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *