Cacatanpublik,com – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Putusan tersebut menandai berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menghadirkan 18 saksi dan mengungkap sejumlah pelanggaran berat.
“Majelis menemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran perilaku,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Namun, sanksi terberat berupa PTDH menjadi keputusan final dalam perkara tersebut dan diterima oleh pelanggar.
Trunoyudo menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menindak tanpa pandang bulu setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk konsistensi Polri dalam melakukan bersih-bersih internal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal.
Menurut Anam, konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik, termasuk alur peredaran barang dan transaksi keuangan, dapat menjadi dasar kuat untuk pengembangan proses pidana lebih lanjut oleh fungsi reserse.
“Putusan PTDH ini menegaskan bahwa upaya pembersihan internal terus berjalan. Kami juga mendorong agar seluruh temuan dalam sidang etik ini ditindaklanjuti untuk pengembangan kasus secara pidana,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran norma perilaku.
Dengan putusan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Yud)






