Pura-Pura Aktivis, Dua Pemuda Ini Peras ASN dengan Ancaman Aksi dan Viral TikTok

Surabaya, 24 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dua pemuda yang mengaku sebagai aktivis. Dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu pribadi melalui media sosial, keduanya meminta uang dari korban agar aksi mereka dibatalkan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak. Keduanya merupakan mahasiswa yang mengklaim mewakili organisasi bernama Forum Generasi Revolusioner (FGR)—organisasi fiktif yang ternyata tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan mereka berdua.

Korban, Haji Aris Agung Piawai, SSTP, MM, seorang pejabat ASN asal Sidoarjo.

Ia melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 20 Juli 2025, setelah menerima surat pemberitahuan aksi demo dari FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi )tertanggal 16 Juli. Dalam surat tersebut, korban diancam akan didemo terkait dugaan korupsi dana hibah, serta disebarkan isu perselingkuhannya di media sosial.

Ancaman Demo dan Isu Viral

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmo, kedua tersangka menyebarkan narasi fitnah di media sosial, seperti Instagram dan TikTok, untuk menekan korban. Mereka menuntut uang Rp50 juta agar konten tersebut dihapus dan demo dibatalkan.

“Para pelaku bukan aktivis sejati. Mereka menggunakan tekanan moral dan reputasi sebagai alat memeras. Ini murni untuk keuntungan pribadi,” ujar Kombes Widi.

Ditangkap Saat Terima Uang di Kafe

Penangkapan dilakukan secara tangkap tangan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Saat itu, kedua tersangka bertemu dengan dua perwakilan korban, dan menerima uang tunai Rp20 juta sebagai pembayaran tahap awal.

Tim dari Polda Jatim yang sudah melakukan pengintaian langsung mengamankan para tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai Rp20 juta pecahan Rp50.000

Dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8)

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy

Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa

Organisasi Hantu dan Jeratan Hukum

Dari hasil penyidikan, organisasi FGR terbukti tidak memiliki legalitas, tidak terdaftar di Kesbangpol, dan hanya dijalankan oleh kedua tersangka. Nama organisasi hanya dijadikan kedok untuk memuluskan pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polda Jatim: Laporkan Jika Mengalami Hal Serupa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menghadapi tindakan serupa, terlebih jika ancaman dilakukan melalui media sosial atau kedok organisasi.

“Kami harap masyarakat, khususnya ASN dan pejabat publik, segera melapor jika mengalami pemerasan berkedok aksi. Informasi dari masyarakat akan kami jaga kerahasiaannya dan langsung ditindaklanjuti,” tegas Kombes Jules.

Polda Jatim menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengeksploitasi ruang digital dan manipulasi sosial. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aktivis atau ormas namun justru melakukan tindak pidana.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *