Nganjuk, 11 Mei 2025 — Seorang pria berinisial BF (23), warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, diamankan oleh Satuan Samapta Polres Nganjuk saat sedang mengamen dan meminta uang kepada pengguna jalan di perempatan lampu merah Jlumpang, Kecamatan Bagor. Aksi ini dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Polres Nganjuk dalam rangka menertibkan praktik-praktik premanisme dan menjaga keamanan wilayah. Petugas menemukan BF tengah beraktivitas secara tidak tertib dan langsung membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di ruang publik. “Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana aman dan tertib bagi masyarakat. Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap aktivitas yang meresahkan,” tegasnya.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 ribu yang diduga hasil dari aktivitas mengamen diamankan bersama pelaku. Selanjutnya, BF menjalani pendataan dan pembinaan awal oleh kepolisian.
Kabag Ops Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses pembinaan lanjutan. “Kami harap pembinaan ini dapat mengarahkan yang bersangkutan ke jalur yang lebih positif,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah Polres Nganjuk dalam menciptakan ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di kawasan strategis seperti perempatan jalan dan pusat keramaian.(Yud)