Mesuji, Catatan Publik,-
Pospera dipastikan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang dugaan penyelewengan penggunaan dana desa.
Hal ini setelah 80 Desa di Kabupaten Mesuji diminta anggaran senilai 10-18 Juta rupiah/ Dana Desa untuk media yang MOU di 6 Kecamatan Kecuali Kecamatan Waserdang di Kabupaten Mesuji (25/12/24)
Diperkirakan lebih dari 1.5 Milliar rupiah uang dana desa diserahkan sekelompok oknum mengatasnamakan organisasi di Bumi Ragab Begawe Caram.
Padahal mekanisme dalam penyerapan dana desa tidak demikian, seperti penjelasan Presiden H Prabowo Subianto, mengingatkan agar berhati-hati dalam penyerapan dana Desa
Iwan, salah satu tokoh masyarakatyang mengetahui peristiwa inipun berkomenta. dirinya menyayangkan aksi penyelewengan anggaran dana desa tersebut.
sepertinya Intruksi Presiden RI (INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tidak di indahkan oleh Aparat Penegak hukum di Kabupaten Mesuji
Karena jelas dana desa dibagikan sekelompok mengatasnamakan organisasi terjadi di Islamic center Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang itu sama seperti perampokan uang rakyat jadi dasar hukumnya apa? Dan Mekanismenya apa? Padahal uang negara ada prosedur bukti saat penyerapan bukan dibagikan seperti main kartu, padahal itu uang negara. Ujarnya
Terpisah, Jepri ketua Pospera saat dikonfirmasi atas hal ini pun memberikan tanggapan menohok.
kami organisasi binaan H. Jokowi melekat di tugaskan mengawasi mengawal nawacita untuk membersihkan tindak pidana korupsi. ujarnya
Masih dikatakan oleh Ketua Pospera, dirinya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar tunduk dan taat pada aturan dan amanah yang diberikan.
Saya mengingatkan untuk teman-teman Kepala Desa agar berhati-hati dalam pemberian dan penyaluran dana desa semua itu ada prosedurnya. siapa yang dikasih dan bisa dipertanggungjawabkan bila ada tuntutan kemudian hari ini pernah kami ingatkan Tanggal (18/12) Lalu. Tandasnya
Menurut Ketua Pospera Jepri, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Jadi jelas peruntukannya
Kemudian Dana Desa adalah bagian dari Tanah kas desa (TKD) tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan kata
Jadi yang berkaitan dengan anggaran sudah jelas peruntukannya dan semua pengelolaan itu berdasarkan undang-undang Desa dan permendesa no 7 tahun 2023 serta untuk lainnya dalam pengelolaan keuangan ditegaskan Kelahiran Jakarta
Dan terkait pembayaran publikasi untuk sahabat Wartawan harus sesuai pada tempatnya dan tepat sasaran bagi penerima yang sudah melaksanakan akat kerja sama, Karena bukan organisasi yang melaksanakan MOU dengan desa tapi Kabiro masing-masing manajemen perusahaan yang ditunjuk oleh Redaksi Media baik Online ataupun cetak.
Karena bila tidak prosedur yang sesuai dengan regulasi dan apalagi hanya kesepakatan ketua ketua organisasi yang tidak mendasar itu bisa dikatakan penyimpangan atau kebijakan yang tidak mendasar dari regulasi.
Dan itu uang negara uang rakyat harus benar-benar tepat dalam penyaluran sebab, pertanggungjawaban akan dipertanyakan dikemudian hari. Sudah pasti kepala desa masing-masing yang dikuasakan dalam penggunaan anggaran pemerintah di tingkat Desa. tandas Jepri
Ketua Pospera pun berharap agar ada tindakan tegas dari APH, baik Kejaksaan ataupun Kepolisian yang diberikan amanah untuk memberantas korupsi, penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa.
(Red)