SURABAYA –31 Desember 2025 Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami kasus perusakan rumah milik nenek Elina yang sempat viral di media sosial. Terbaru, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial SY diamankan pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan SY diduga terlibat langsung dalam peristiwa perusakan rumah nenek Elina.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan satu tersangka lagi terkait kasus perusakan rumah nenek Elina. Tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu
Dengan penangkapan SY, penyidik kini telah mengamankan tiga tersangka, setelah sebelumnya menangkap tersangka MJ dan SAK. Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam aksi perusakan tersebut.
Menurut Kombes Pol Jules, peran tersangka SY tidak berbeda dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat kejadian berlangsung.
“Perannya sama, membantu mengeluarkan korban dari dalam rumah ketika peristiwa perusakan terjadi,” jelasnya.
Polda Jatim memastikan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pihak-pihak yang terekam dalam video viral yang beredar luas di masyarakat. Rekaman video tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti, khususnya rekaman video, penyidik akan terus menelusuri dan mendalami peran masing-masing tersangka,” tambah Kombes Pol Jules.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Polisi juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pendalaman perkara.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Yud)






