Polda Jatim Telusuri Dugaan Penggelapan Ijazah

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menelusuri dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh mantan karyawan sebuah perusahaan di Surabaya. Laporan ini mencuat setelah DSP, eks karyawan UD Sentoso Seal, melaporkan bahwa ijazah SMA miliknya tak kunjung dikembalikan meski sudah lama berhenti bekerja.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Pelapor sudah dimintai keterangan. Selanjutnya, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya, Rabu (23/4).

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Edi Tarigan, kliennya bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020. Saat awal melamar, DSP diminta memilih antara membayar uang jaminan Rp2 juta atau menitipkan ijazah. Karena tidak memiliki uang, ia memilih menyerahkan ijazah sebagai jaminan.

Setelah dua bulan gajinya dipotong, ijazah tetap tidak dikembalikan. Klien kami sudah berulang kali meminta secara langsung, bahkan datang bersama orang tuanya, tapi perusahaan memberi jawaban yang tidak jelas,” kata Edi.

Laporan resmi dibuat di SPKT Polda Jatim pada 21 April 2025, dengan nama VA dan beberapa staf perusahaan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi. Pelapor mendasarkan laporan pada Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Polda Jatim menegaskan akan mengusut kasus ini sesuai ketentuan hukum demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *