Cacatanpublik.com – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik seiring munculnya berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa tudingan terkait praktik pungutan liar (pungli) dan kerugian negara yang dikaitkan dengan salah satu calon kepala desa tidak terbukti.
Dany menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, Ulis Dewi Purwanti dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sempat mencuat. Ia memastikan tidak ada bukti pungli maupun kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Tidak terbukti melakukan pungli dan tidak ada kerugian negara. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar,” ujar Dany, Minggu (29/03/2026).
Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait adanya program PTSL di Desa Kletek tidak sesuai fakta. Menurutnya, program tersebut tidak pernah berjalan di wilayah tersebut, sehingga isu yang beredar dinilai menyesatkan.
Dany mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Pilkades harus menjadi ajang demokrasi yang sehat. Jangan sampai diwarnai dengan penyebaran isu yang menjatuhkan atau menyerang pribadi calon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dany meminta seluruh pihak menghormati proses demokrasi dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan.
Ia juga mengingatkan bahwa warga memiliki hak penuh untuk memilih dan dipilih selama memenuhi syarat yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menilai setiap calon secara objektif berdasarkan visi, misi, serta rekam jejak.
“Biarkan rakyat menentukan pilihannya sesuai hati nurani. Itu adalah esensi demokrasi yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(Yud)







