Cacatanpublik.id,// Pemerintah Kota Surabaya memastikan layanan kesehatan tetap berjalan lancar meski terjadi penyesuaian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menanggapi informasi beredarnya penonaktifan sejumlah peserta PBI JK.
“Mulai 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya telah dinonaktifkan untuk digantikan peserta baru. Penyesuaian ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).
Peserta yang masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah mereka yang:
Dinonaktifkan pada Januari 2026.
Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI JK, tersedia opsi mendaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui WhatsApp PANDAWA 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2.
Aras menambahkan, peserta yang sedang berobat tetap dapat dilayani dengan bantuan petugas BPJS SATU atau petugas PIPP di rumah sakit untuk informasi dan pengaduan.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir, karena Puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS siap membantu pengaktifan kembali kepesertaan sesuai ketentuan Perwali 92 Tahun 2023 dan Perwali 30 Tahun 2025.
Dengan langkah ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surabaya tetap terjamin, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi peserta PBI JK yang memenuhi kriteria.(Nina)






