Penguatan Tata Kelola BMN, Ditjenpas Kalsel Komitmen Jalankan Alih Status Sesuai Aturan

Banjarmasin, Catatanpublik.com –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan ikuti secara virtual pembahasan tindak lanjut persiapan alih status aset Barang Milik Negara (BMN) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan dan Kantor Wilayah Ditjenpas, yang digelar Biro BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jum’at (23/5). Hal tersebut bagian dari penguatan tata kelola aset Kantor Wilayah, yang diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy, didampingi Tim BMN.

“Pertemuan ini bagian dari persiapan langkah teknis yang tepat, dalam pengelolaan aset negara, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan menyambut baik arahan dan berkomitmen untuk mendorong tata kelola aset negara yang tertib, efisien, dan sesuai aturan,” ungkap Evi.

Pada kegiatan itu dibahas berbagai aspek menyangkut alih status BMN, antara lain mekanisme alih status BMN melalui proses Likuidasi Masuk Likuidasi Keluar (LKLM) serta Transfer Keluar Transfer Masuk (TKTM), penyamaan persepsi antar instansi, serta evaluasi kesiapan administratif dan teknis masing-masing pihak.

Selain itu, turut disampaikan pemutakhiran data penggunaan BMN di lingkungan Rupbasan dan Kantor Wilayah, termasuk jumlah aset yang masih dipakai bersama atau telah ditempeli plang oleh instansi lain.

“Sinergi alih status ini adalah wujud nyata semangat kebersamaan antar lembaga dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara sebagai tanggung jawab bersama, terlebih pada masa transisi seperti saat ini,” tambah Evi.

Dari kegiatan ini, diharapkan proses alih status aset BMN dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan akuntabel demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *