Sorong – Pengacara Rifal Kasim Pary, S.H., secara resmi melaporkan salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Sorong ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara perdata dengan Register Nomor: 227/Pdt.G/2025/PA.Srog, yang diputus pada 4 September 2025 oleh hakim tunggal berinisial RHA, S.H.
Rifal menilai, hakim yang bersangkutan melanggar hukum acara karena memutus perkara perceraian seorang diri tanpa melibatkan majelis hakim.
“Perbuatan hakim yang memutus perkara perdata sendirian merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas kolegialitas hakim, yang diatur secara tegas dalam UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Rifal dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, tindakan hakim tersebut bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pemeriksaan dan putusan perkara perdata dilakukan oleh majelis hakim secara kolektif-kolegial.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya cacat formil, tetapi juga merusak prinsip dasar penyelenggaraan peradilan yang independen, imparsial, dan akuntabel. “Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pencari keadilan,” tegas Rifal.
Atas dasar itu, Rifal meminta Komisi Yudisial segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah penegakan etik terhadap hakim yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Sorong maupun hakim yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Rahman)




