Cacatanpublik.com – Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mengawal laporan dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang melibatkan terlapor berinisial GA CS ke Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polresta Sorong Kota dengan Nomor LP/B/91/I/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 26 Januari 2026.
Laporan diajukan oleh Maria Griviana yang mendampingi korban anak berusia 13 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.
Korban diduga diajak terlapor untuk melayani tamu melakukan hubungan badan dan menerima uang sebesar Rp800.000. Namun, terlapor diduga meminta kembali uang tersebut sebesar Rp500.000. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali disertai tekanan dan ancaman terhadap korban.
Merasa tertekan, korban melarikan diri dan akhirnya mendapat pendampingan hukum hingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
PBHKP menegaskan akan mengawal proses hukum agar hak-hak korban sebagai anak terlindungi. Terlapor diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polresta Sorong Kota agar diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Richard Rumbekwan, S.H. dan Jein Wosiry, S.H. dari Tim PBHKP, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. (Rah)






