PATBM Desak Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa, Hasil Razia Picu Perdebatan

SIMALUNGUN – Catatanpublik – Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pematangsiantar, Tri Utomo, mendesak Polres Simalungun untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh komunitas BARAHATI terkait dugaan eksploitasi anak di King Spa Hotel Siantar. Tempat usaha tersebut diketahui berlokasi di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

 

Desakan ini muncul menyusul adanya laporan resmi yang telah diajukan oleh Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis.

 

Tri Utomo menilai bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus yang menyangkut anak. Menurutnya, setiap keterlambatan penanganan dapat memperbesar risiko terhadap keselamatan dan masa depan korban.

 

“Ini menyangkut perlindungan anak. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat harus segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin hak-hak anak, termasuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi. Dugaan praktik yang terjadi di lokasi tersebut dinilai telah mencederai prinsip dasar perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, Tri Utomo turut mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi atau membiarkan praktik-praktik ilegal seperti ini terus berlangsung. Ia menilai, jika benar ada keterlibatan oknum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi penegak hukum.

 

“Jika ada oknum aparat yang terlibat atau melindungi, harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.

 

Tri Utomo juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya praktik serupa. Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai eksploitasi terhadap anak, sekaligus membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus yang selama ini tersembunyi.

 

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Simalungun menyatakan telah melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang dimaksud. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut awal atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Dalam keterangan resminya, aparat kepolisian menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan sementara belum menemukan adanya indikasi keterlibatan anak di bawah umur di lokasi tersebut. Seluruh pekerja yang diperiksa diklaim merupakan orang dewasa dan memiliki identitas yang sah.

 

Kapolsek setempat, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., juga mengimbau agar setiap pihak yang memiliki informasi atau bukti kuat terkait dugaan tersebut segera membuat laporan resmi. Menurutnya, laporan formal sangat penting agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, desakan dari berbagai pihak, termasuk PATBM dan BARAHATI, agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh tetap bergulir. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *